Aplikasi Akad Murabahah pada Bmt Ugt Sidogiri Cabang Pembantu Prenduan dalam Perspektif Fatwa Dsn-Mui

Authors

  • Isna Hidayati Institut Dirosat Islamiyah Al-Amien Prenduan (IDIA)
  • Holilur Rahman Institut Dirosat Islamiyah Al-Amien Prenduan (IDIA)

Keywords:

kadMurabahah, Fatwa, SN-MUI

Abstract

BMT UGT SIDOGIRI Cabang pembantu Prenduan merupakan sebuah lembaga ekonomi masyarakat yang berupaya mengembangkan usaha-usahanya dengan memberikan pembiayaan kepada masyarakat yang membutuhkannya. Di mana salah satunya pembiayaan kepada anggota tersebut pembiayaan jual beli yang menggunakan akad murabahah. Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) telah menfatwakan murabahahmelalui Fatwa DSN-MUI-No.04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah: Murabahah adalah menjual suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli, dan pembeli membayarnya dengan harga lebih sebagai laba. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaplikasian akad murabahahyang diterapkan pada BMT UGT SIDOGRI Cabang pembantu Prenduan dengan fatwa DSN-MUI. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode pengumpulan data kualitatif yaitu metode dengan melakukan surveyke lapangan langsung dengan sumber-sumber data yangada dan teknik wawancara (interview) tanya jawab kepada pihak yang berwewenang. Teknik informan menggunakan purposive sampling. Sedangkan analisa data menggunakan kasus tunggal (single case design) dengan metode analisis data yang di perkenalkan oleh Miles dan Hiberman aktivitas dalam analisis data, yaitu data reduction, data display,dan conclusion drawing/ verification.Hasil dari penelitian ini Pihak BMT mewakilkan langsung kepada anggotanya untuk membeli barang yang akan dibelinya dimana dalam prosedur akad murabahah bil wakalah masihbelum sesuai dengan Fatwa DSN-MUI dimana dalam pembelian barang pihak BMT UGT Sidogiri Cabang Pembantu Prenduan mewakilkan kepada anggotanya padahal hal tersebut merupakan objek akad. Dimana praktek ini belum memenuhi rukun jual beli murabahahkarena secara prinsip barang tersebut belum menjadi milik pihak BMT SidogiriCabang Pembantu Prenduan. Dari ketentuan poin 4 “Bank membeli barang yang diperlukan nasabah atas nama bank sendiri, dan pembelian ini harus sah dan bebas riba”.

References

Ascarya,Akad Dan Produk Bank Syariah,Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2012.az-Zuhaili, Wahbah,Al-Fiqh al-Islami Wa Adillatuhu,Jakarta: Darul Fikr, 2011.Dkk, Abdul Rahaman Ghazaly,Fiqih Muamalat,Jakarta: Kencana, 2010.DSN_MUI, Tim,Modul Pelatihan Pengawas Syariah Untuk Lembaga Keuangan Syariah, n.d.Hardivizon,Tafsir Ayat-Ayat Ekonomi,Rejang Lebon: STAIN CURUP, n.dIsmail,Perbankan Syariah,Jakarta: Kencana Prenadamedia Group, 2011.Mardani,Fiqih Ekonomi Syariah,Jakarta: Kencana, 2019.Nainggolan, Basaria,Perbankan Syariah di Indonesia,Jakarta: PT Rajagrafindo Persada, 2016.Panji adam, Neneng Nurhasanah,Hukum Perbankan Syarah: Konsep dan Regulasi,Jakarta: Sinar Grafika, 2017.Ruslan, Idrus., Kontribusi Lembaga-Lembaga Keagamaan dalam Pengembangan Toleransi Antar Ummat Beragama di Indonesia,Bandar Lampung:Arjasa Pratama, 2020.Sadi, Muhammad,Konsep Hukum Perbankan Syariah,Malang: Setara Pres, 2015.

Soemitra, Andri,Bank Dan Lembaga Keuangan Syarah.2nd ed,t.t:Kencana,2018.Susilo, Edi,Analisis Pembiayaan dan Resiko Perbankan Syariah,Yogyakarta: PustakaPelajar, 2017.az-Zuhaili, Wahbah,Al-Fiqh al-Islami Wa Adillatuhu,Jakarta: Darul Fikr, 2011.

Atha firdaus,“Kesesuaian Akad Jual Beli Murabahah Pada Pembiayaan KPRFatwa DSN_MUI/No.111/DSN-MU/IX/2017.” Skripsi(2017).Fadhilah, Novi,“Analisis Pembiayaan Mudharobah dan Murabahah Terhadap Laba Bank Syariah Mandiri.” Jurnal Riset Akuntantsi dan Bisnis, vol.15 (2015).Hikmah, Dwi Astuti,“Konsep Murabahah dalam Perbankan Syariah.” AtTajjir, vol.1. 1 (2019).Wafiroh, Rosunul,“Analisis Penerapan Akad Muabahah Dalam Praktek Pembiayaan Pada Pembelian Barang Di KSP Giri Muria Group Cabang Dawe,” Skripsi(2018).

Wawancara dengan bapak Hanif selaku Kepala BMT UGT Cabang Pembantu Prenduan pada tanggal 10 Januari 2021

Wawancara dengan bapak Ahmad selaku Anggota di BMT UGT Cabang Pembantu Prenduan pada tanggal 10 Januari 2021

Downloads

Published

2021-06-05